99 Persen Kasus COVID-19 RI Varian Omicron, Masuk Tempat Publik Bakal Wajib Booster?
Unsplash/Rangga Cahya Nugraha
Nasional

Warga diminta untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga juga diminta untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 primer dan didorong untuk mengakses dosis lanjutan alias booster.

WowKeren - Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa lebih dari 99 persen hasil pemeriksaan Whole Genome Sequences (WGS) dalam sebulan terakhir menunjukkan bahwa kasus COVID-19 yang dilaporkan adalah varian Omicron. Ini tentu termasuk subvarian BA.4 dan BA.5.

"Berdasarkan data dari GISAID (Global Initiative on Sharing All Influenza Data) bahwa dalam sebulan terakhir sebanyak lebih 99 persen varian yang dilaporkan dari Indonesia adalah varian Omicron termasuk kedua subvarian tersebut (BA.4 dan BA.5)," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

Persebaran kedua subvarian itu disebut cukup merata, baik di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Wiku pun mengakui bahwa kasus COVID-19 harian didominasi oleh DKI Jakarta sehingga belakangan jumlah pasien di RSD Wisma Atlet Kemayoran meningkat. Meski begitu, subvarian Omicron itu disebutnya tidak menimbulkan angka kematian yang tinggi di berbagai negara.

"Ilmuwan berpendapat bahwa ini karena adanya hybrid immunity, yang ditimbulkan baik karena vaksinasi maupun infeksi COVID-19 yang dialami sebelumnya," ujarnya.


Oleh sebab itu, warga diminta untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga juga diminta untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 primer dan didorong untuk mengakses dosis lanjutan alias booster.

Di sisi lain, Wiku mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencanangkan wajib booster untuk masyarakat yang hendak memasuki fasilitas publik. Diketahui, capaian booster masih belum mengalami peningkatan yang signifikan dengan cakupan nasional baru mencapai 24 persen.

"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," papar Wiku. "Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya."

Menurut data Satgas COVID-19, sejak bulan Januari progres vaksin booster memang lebih lambat dibandingkan dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Di awal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua, cakupan bisa meningkat 60 persen dalam kurun waktu enam bulan. Namun dalam kurun waktu yang sama, cakupan vaksinasi booster baru meningkat 20 persen.

"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang," tukasnya. "Ke depannya pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya terima kasih."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait