Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Ratusan Ribu Hewan Ternak Telah Terinfeksi
Pxhere
Nasional

Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tertuang dalam Surat Keputusan Kepala melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," demikian kutipan SK tersebut.

Terdapat enam poin dalam SK yang diteken oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut. Yang pertama adalah penetapan status tertentu darurat PMK.

Kemudian yang kedua, penyelenggaraan penanganan darurat di masa status tertentu darurat PMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.


Lalu yang keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing. Yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin keenam.

Sementara itu, angka penularan PMK per Jumat (1/7) telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten/kota pada 22 provinsi. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Timur dengan 133.460 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK. Oleh sebab itu, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Hingga kini, sudah ada 169.782 ekor hewan ternak yang divaksinasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait