Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Pemerintah Bakal Selidiki Yayasan-yayasan Lain?
Instagram/actforhumanity
Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Sosial bakal menyisir perizinan berbagai lembaga dan yayasan lain imbas kasus penyelewengan dana ACT. Hal itu dilakukan usai Kemensos mencabut izin PUB ACT.

WowKeren - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dilakukan ACT (Aksi Cepat Tanggap) sukses mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, ACT selama ini dinilai sebagai salah satu lembaga kemanusiaan yang terpercaya di Indonesia.

Pemerintah pun langsung bergerak cepat usai laporan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terungkap. Kini, Kemensos (Kementerian Sosial) pun telah mencabut izin penyelenggaraan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022.

Namun rupanya tak hanya ACT yang terkena imbasnya. Yayasan atau lembaga donasi lain tampaknya juga ikut mendapat getahnya. Pemerintah menyebut akan menyisir kembali izin-izin yang diberikan kepada yayasan-yayasan lain. Hal itu demi mencegah dan menindak jika terjadi kasus yang sama.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).


Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai tanggapan atas hal-hal yang dinilai sudah meresahkan warga masyarakat. Termasuk salah satunya kasus dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh ACT.

Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT karena memang ada pelanggaran ketentuan. ACT dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di mana dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.

Sebelumnya terungkap bahwa potongan donasi yang dilakukan oleh ACT melebihi ketentuan pemerintah tersebut. Di mana potingn donasi yang dilkukan yayasan ACT mencapai 13,7 persen. Potongan itu tentu jauh lebih banyak dari yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebanyak 10 persen.

Sementara itu, pihak ACT juga memiliki penjelasan sendiri mengenai jumlah potingan donasi tersebut. "ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," pungkas Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait