Blokir 60 Rekening Terkait Aliran Dana dan Donasi ACT, PPATK Turut Sorot Usaha Pendiri Yayasan
Instagram/actforhumanity
Nasional

PPATK turut memblokir sementara 60 rekening yang terlibat dalam yayasan Aksi Tanggap Cepat (ACT). Selain itu, PPATK kini juga tengah mendalami sistem pengelolaan dana hingga struktur kepemilikan yayasan ACT.

WowKeren - Sejumlah transaksi mencurigakan atau bermasalah ditemukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) saat menyelidiki ACT (Aksi Cepat Tanggap). Alhasil, PPATK pun kini memblokir 60 rekening yang terkait dengan aliran dana umat atau pun donasi ACT.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta pada Rabu (6/7).

Ivan menyampaikan bahwa PPATK memang telah cukup lama melakukan kajian terhadap aliran dana ACT. Kajian itu dilakukan berdasarkan database PPATK. Hingga akhirnya terlihat ada aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp1 triliun per tahunnya.

PPATK juga mendalami pengelolaan dana hingga struktur kepemilikan yayasan. Pasalnya, Ivan menyebut entitas temuan PPATK itu terkait dengan akitivitas usaha yang dimiliki oleh pendirinya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," terang Ivan Yustiavandana.


Selain itu, Ivan menyebut bahwa yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat. Namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," ungkap Ivan Yusdiavandana.

Sebelumnya, PPATK juga telah mengungkap hasil analisa dan penyelidikan ACT yang mengindikasikan adanya transaksi bermasalah. Mulai dari transaksi yang mengarah pada pendanaan terorisme hingga kepentingan pribadi.

Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," terang Ivan Yustiavandana, Senin (4/7).

PPATK pun telah menyerahkan hasil analisis tersebut ke sejumlah pihak berwenang. "Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru