Kagetnya Presiden ACT Usai Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos
Instagram/actforhumanity
Nasional

Pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos.

WowKeren - Kementerian Sosial memutuskan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai muncul dugaan penyelewengan dana sumbangan. Pencabutan izin PUB ACT dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos.

Keputusan Kemensos untuk mencabut izin PUB tersebut membuat Presiden ACR Ibnu Khajar kaget. Menurut Ibnu Khajar, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka tranparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Ibnu Khajar di Kantor ACT pada Rabu (6/7).

Ibnu Khajar mengungkapkan bahwaa pihaknya sudah memenuhi panggilan Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Menurutnya, semua hal telah dijelaskan secara rinci dalam proses tersebut. Kemensos bahkan disebut berencana untuk mendatangkan tim pada hari ini demi melakukan pengawasan.


"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," paparnya.

Adapun keputusan pencabutan izin PUB yang dilakukan Kemensos dinilai tim legal yayasan ACT terlalu reaktif. Menurut Andri TK selaku anggota tim legal yayasan ACT, Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah menjelaskan bahwa ada proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bag penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," jelasnya. "Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami mash belum menerima teguran tertulis tersebut."

Andri juga memaparkan bahwa menurut aturan tersebut, teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. "Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru