Meski Mengaku Kaget, ACT Pastikan Akan Taati Keputusan Pencabutan Izin PUB Oleh Kemensos
Nasional

Setelah mengetahui keputusan Kemensos yang mencabut izin PUB ACT, Presiden lembaga kemanusiaan tersebut mengaku kaget. Meski begitu, ACT menegaskan akan menaati keputusan tersebut.

WowKeren - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan Kemensos ini dikeluarkan usai ditemukan adanya pelanggaran peraturan pihak ACT.

Keputusan Kemensos itu diakui Presiden ACT Ibnu Khajar membuat pihaknya kaget. Pasalnya, ia merasa bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos dan semua hal telah dijelaskan secara rinci.

Meski begitu, Ibnu memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin PUB ACT. "Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," tutur Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7).

Ibnu mengungkapkan bahwa saat menemui pihak Kemensos, ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan semua informasi terkait pengelolaan keuangan lembaga secara transparan. Ia kemudian menyebut bahwa pejabat Kemensos dalam pertemuan tersebut menyampaikan rencana untuk mendatangi kantor ACT guna melakukan audit.


Akan tetapi, kata Ibnu, saat pihaknya menunggu kehadiran tim audit datang ke kantor untuk memeriksa laporan keuangan, namun Kemensos justru mengeluarkan surat keputusan soal pencabutan izin PUB. Ia lantas menilai keputusan Kemensos tersebut terlalu berlebihan.

Pasalnya, menurut Peraturan Mensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB, ACT seharusnya melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pencabutan izin. Adapun dalam hal ini ada tiga tahapan yang harus dilakukan.

"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," beber Ibnu. "Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis."

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya pasti akan mematuhi keputusan Kemensos tersebut. Namun ACT akan tetap mendistribusikan dana yang sebelumnya sudah terhimpun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

Sebagaimana diketahui, Kemensos sebelumnya telah mencabut izin PUB ACT yang tertuang dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait