Nasib Bocah Korban Penyiraman Air Keras Ayah di Bekasi Kini Harus Jalani Sejumlah Bedah Plastik
Pxhere
Nasional

Kondisi bocah korban penyiraman air keras ayahnya sendiri kini memprihatinkan. Balita berusia 2 tahun itu harus menjalani sejumlah operasi bedah plastik akibat luka bakar yang ia derita.

WowKeren - Masih ingat peristiwa tragis penyiraman air keras yang dilakukan seorang pria pada istri, anak serta mertuanya sendiri di Bekasi? Diketahui bahwa pelaku sempat kabur dan mejadi buronan polisi usai melakukan aksinya. Kini, pelaku yang bernama Kenji (26) itu rupanya sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib.

Namun, imbas perbuatan pelaku masih dirasakan oleh para korban, termasuk anak pelaku sendiri yang masih berusia 2 tahun. Bocah berinisial R itu mengalami luka bakar cukup parah hingga harus beberapa kali menjalani operasi bedah plastik.

Balita R pun bakal kembali melakukan operasi bedah plastik di bagian matanya. Operasi itu ditujukan untuk luka bakar yang telah mengering. Dijelaskan bahwa luka bakar itu membuat R kesulitan saat hendak membuka dan menutup matanya.

"Hari ini akan kami operasi bedah plastik lagi di matanya," ujar Plt Kepala RSUD Cibitung dr Lilah Muflihah saat dikonfirmasi, Selasa (12/7), melansir Tribunnews.com.


"Matanya tidak bisa ditutup. Jadi kalau tidur enggak bisa menutup. Pada prinsipnya lukanya sudah mulai mengering," sambungnya.

Sebelumnya, R juga telah menjalani operasi bedah plastik akibat luka bakar siraman air keras sang ayah. Operasi bedah plastik pertama dilakukan setelah pengangkatan bekas luka bakar di bagian telinga beberapa waktu lalu.

"Yang cukup memprihatinkan, air keras kena bagian mata dan telinga, kemarin sudah dilakukan operasi oleh dokter beda plastik untuk telinga sebelah kanannya, jadi luka di telinganya kami angkat," ungkap Lilah.

Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap pada pada Sabtu (9/7) lalu. Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenji (26) setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali.

"Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," pungkas Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait