Tingkat inflasi di banyak negara saat ini diketahui mengalami kenaikan, termasuk Indonesia. Para buruh pun berharap agar kenaikan upah bisa di atas inflasi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 18 Juli 2022 - 15:52 WIB
WowKeren - Negara-negara di dunia saat ini diketahui tengah menghadapi krisis global, di antaranya potensi ancaman inflasi yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Meski begitu, Indonesia terbilang menjadi negara yang beruntung lantaran tingkat inflasinya masih di bawah Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan negara lain seperti Turki, Italia, dan Korea Selatan.
Akan tetapi, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa tingkat inflasi di Tanah Air juga terus mengalami peningkatan karena faktor internal dan eksternal. Adapun rinciannya adalah pada periode Januari-Juni 2022, sebesar 3,19 persen dan tingkat inflasi year on year periode Juni mencapai 4,35 persen.
Inflasi yang terjadi di Indonesia itu pun disebut menggerus upah buruh. Maka dari itu, buruh pun berharap kenaikan upah minimum (UM) di tahun 2023 bisa lebih tinggi dari inflasi. Hal ini dikarenakan di tahun 2022 ini, kenaikan UM masih di bawah inflasi, di mana rata-rata kenaikannya hanya 1,09 persen.
"Kenaikan UMP DKI 5,1 persen pun dianulir Hakim PTUN, sepertinya hakim tidak membaca kondisi inflasi Indonesia," ujar Timboel dalam keterangannya, Minggu (17/7). "Kalau Pasal 26 PP Tahun 2015 masih dipakai sebagai perhitungan kenaikan UM 2023, maka kembali upah buruh akan tergerus."
Timboel pun mengatakan bahwa GDP yang lebih baik dari inflasi di Indonesia dinilai hanya akan menyisakan tergerusnya upah buruh, GDP tidak memberi nilai tambahan bagi daya beli buruh. Menurutnya, kenaikan upah di atas inflasi itu penting karena pertumbuhan ekonomi 52 persen dikontribusikan dari konsumsi rakyat.
Oleh sebab itu, OPSI pun menilai bahwa pemerintah seharusnya mendukung daya beli pekerja yang sudah tergerus inflasi tersebut. Di sisi lain, Timboel mengakui bahwa saat ini sulit untuk menaikkan UM 2022 menggunakan Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021, belum lagi ditambah dengan putusan PTUN.
Timboel lantas berharap agar pemerintah bisa memperhatikan dan mengevaluasi tergerusnya UM 2022 terhadap kenaikan upah di tahun 2023 mendatang bisa lebih tinggi dari inflasi. Dalam hal ini, ia berharap agar pemerintah mengembalikan rumum kenaikan UM sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 berdasarkan PDRB propinsi dan inflasi per provinsi.
(wk/tiar)