Pihak kepolisian menegaskan bahwa autopsi pada jenazah Brigadir J telah dilakukan dan hasilnya nanti juga akan disampaikan pada publik. Pihak Polri juga menanggapi soal permintaan keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 19 Juli 2022 - 14:14 WIB
WowKeren - Pihak keluarga melaporkan kasus dugaan pembunuhan atas kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya itu, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya juga meminta adanya autopsi ulang.
Pihak Polri pun menegaskan bahwa autopsi pada jenazah Brigadir J telah selesai dilakukan. Kepolisian pun menyatakan akan menyampaikan hasil autopsi ke publik bersama dengan Komnas HAM untuk menjawab kecurigaan sejumlah pihak.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan hasilnya (bersama) sama Komnas HAM juga biar lebih obyektif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Selasa (19/7), melansir Merdeka.com.
Sementara itu, soal permintaan autopsi ulang secara mandiri dari pihak keluarga, Dedi mengaku masih belum tahu. Pasalnya, proses autopsi dilakukan hanya untuk kebutuhan penyidikan yang hasilnya nanti akan jadi alat bukti untuk persidangan.
"Belum tahu kalau itu (permintaan autopsi ulang secara mandiri). Karena (autopsi) untuk kebutuhan penyidikan sebagai alat bukti yang akan disampaikan ke sidang," beber Dedi.
Sebelumnya diketahui bahwa pihak keluarga menginginkan adanya proses autopsi ulang yang lebih transparan pada jasad Brigadir J. Pasalnya, pihak keluarga mengaku menemukan kecurigaan jika proses autopsi sebelumnya berada di bawah kontrol pihak tertentu.
Permintaan itu berdasarkan dari kesaksian keluarga saat melakukan pemeriksaan sendiri. Mereka menemukan sejumlah luka di luar bekas penembakan di tubuh Brigadir J. Mulai dari pengerusakan di bawah mata, bekas jahitan di hidungga, hingga sayatan di sejumlah bagian tubuh jasad Brigadir J.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," ungkap Kamaruddin selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J kepada wartawan, Senin (18/7).
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," pungkas Kamaruddin.
(wk/amel)