Bawaslu Tolak Laporan Soal Pelanggaran Kampanye Mendag Zulhas, Pelapor Kecewa
kemendag.go.id
Nasional

Sebelumnya, Mendag Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Namun kini Bawaslu telah memberikan putusan menolak laporan tersebut.

WowKeren - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kegiatannya membagi-bagikan minyak goreng curah kemasan merek Minyakita. Dalam kegiatan ini, Zulhas, sapaan akrab Mendag, disebut mengkampanyekan anaknya.

Akan tetapi kini, Bawaslu menyatakan bahwa laporan masyarakat dengan terlapor Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Puadi kemudian menerangkan berdasarkan kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil. "Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," beber Puadi.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa setelah pelaporan yang disampaikan pada 19 Juli 2022 lalu, Bawaslu kemudian melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Kemudian analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.


Selain itu, kata Puadi, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu, dan juga Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Dengan segala pertimbangan dan kajian itu, Bawaslu akhirnya menolak laporan atas Zulhas yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Menanggapi penolakan laporan oleh Bawaslu itu, pihak pelapor pun merasa kecewa. Adapun pihak pelapor dalam hal ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat.

"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," tutur Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby kepada Kompas.com, Kamis (21/7).

Alwan mengatakan bahwa pihaknya menilai Zulhas telah melakukan setidaknya empat pelanggaran ketika mengkampanyekan putrinya di Lampung beberapa waktu lalu. Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi kepada lembaga lain terkait penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Zulhas terdapat dugaan pelanggaran namun tidak bisa diproses dengan UU Pemilu.

"Tentunya kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu," tutup Alwan. "Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait