Penjelasan Pengacara Habib Rizieq Soal 'Negeri Darurat Kebohongan'
Nasional

Pasca dinyatakan bebas bersyarat, mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq sempat menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan dan dinilainya 'darurat kebohongan'.

WowKeren - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7). Dalam konferensi pers pasca bebas, Habib Rizieq sempat menyinggung soal negara yang disebutnya "darurat kebohongan".

"Bagaimana kita punya negeri di mana-mana ada kerusakan, di mana-mana ada kemungkaran, Saudara, maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan," ujar Habib Rizieq. "Karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini, Saudara, apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kezaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya, maka kuncinya, yuk sama sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak."

Kekinian, pengacara Habib Rizieq memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut. Menurut Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq, pernyataan soal "darurat kebohongan" itu tidak ditujukan untuk pemerintahan Joko Widodo atau pihak mana pun.

"Bukan (khusus ke pemerintahan Jokowi). Yang disampaikan Habib itu tidak untuk diinterpretasikan secara meluas apalagi tendensinya ke pihak tertentu," jelas Aziz kepada CNN Indonesia, Kamis (21/7).


Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dewan Syuro PA 212 Slamet Maarif. Menurutnya, pernyataan "darurat kebohongan" yang disampaikan Habib Rizieq tidak ditujukan ke Jokowi.

Slamet memaparkan bahwa Habib Rizieq hanya ingin mengingatkan seluruh anak bangsa agar tidak menjadi tukang bohong. Pernyataan itu disebutnya tidak ditujukan pada pihak tertentu.

"Enggak usah tersinggung kalau memang bukan tukang bohong. Jadi kalau saya menilai ucapan HRS kemarin itu seperti spirtus buat kita semua," paparnya.

Di sisi lain, Habib Rizieq sendiri sempat mengaku dirinya kini telah berstatus sebagai tahanan kota. Namun Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa status eks petinggi FPI itu bukan lah tahanan kota, melainkan klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Rika pun menerangkan bahwa Habib Rizieq menjadi klien pemasyarakatan lantaran sudah diputus pidana. Dan karena Habib Rizieq menjalani program pembebasan bersyarat per Rabu kemarin, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait