2 WNA Sindikat Penadah-Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor Ditangkap Ditkreskrimum Polda Banten
Nasional

Polda Banten mengungkap sindikat penadah dan kanibalisasi motor dengan tujuan ekspor yang beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia. 2 WNA Iran yang terlibat dalam sindikat itu pun turut diamankan.

WowKeren - Berawal dari kecurigaan atas transaksi 2 unit motor di Pandeglang dan Kota Serang, Polda Banten pun akhirnya menangkap 2 WNA (warga negara asing) Iran yang terlibat dalam sindikat penadah dan kanibalisasi motor tujuan ekspor. WNA Iran, Baba (38) dan MK (62) ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten usai diduga menjadi penadah sepeda motor bukan yang bukan berasal dari sumber resmi.

Polisi awalnya mencurigai transaksi jual beli dua unit motor, Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX di Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa pelat nomor di Benggala, Kota Serang, yang dilakukan oleh Robi. Menurut Shinto, tersangka Robi membeli dua motor itu dari AD Rp 20 juta per unit. AD kini masih buron. Sebelumnya Robi sudah 10 kali membeli sepeda motor berbagai merek dari AD.

"Transaksi motor itu dilakukan tersangka MFR alias Robi (19)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis (21/7).

"Sumber dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba, WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur," lanjutnya.

Robi menerima Rp 21 juta dari Baba untuk setiap kali transaksi. Robi mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dalam setiap transaksi. "Tergantung negosiasi Robi dengan sumber motor itu," ungkapnya.

Sepeda motor itu lantas diserahkan kepada Baba di daerah Pasar Rebo. Motor tersebut dibawa ke gudang PT GSH di Ciracas, Jakarta Timur. Untuk setiap motor yang dibawa ke PT GSH, Baba menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari Direktur PT GSH, MK.


"Uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK," ujar Shinto.

Tersangka MK, yang berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, adalah Direktur PT GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya. Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada Baba diketahui ada transaksi 10 unit motor di tahun 2022 .

Sepeda motor tahun terbaru itu dipreteli komponennya oleh MK. Suku cadang itu lantas diekspor ke Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul. Polisi turut menyita 43 motor yang sudah dipreteli komponennya dan 3 unit motor yang masih utuh.

"Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya," beber Shinto.

Dalam kasus ini, unsur pidana terletak pada aksi MK menjadi penadah motor dari sumber yang tidak jelas. Padahal, MK seharusnya melakukan transaksi dengan dealer resmi atau pabrik.

"Faktanya, perusahaan MK menerima motor dari sumber yang tidak resmi," pungkas Shinto.

Kedua WN Iran serta Robi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait