Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar, Kok Bisa?
YouTube/OPRA Entertainment
Selebriti

Nikita Mirzani kini ditangkap polisi karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini ibu tiga anak itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

WowKeren - Nikita Mirzani dijemput paksa Polisi dari Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Penjemputan itu dilakukan saat Niki sedang berada di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (31/7).

Dito Mahendra melalui pengacaranya, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian. Pihaknya beranggapan bahwa penangkapan ini menunjukkan penyidik memiliki indepedensi yang tinggi.

"Kita ketahui bahwa Nikita Mirzani dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang. Dan sesuai keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya, di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (22/7).

Selain itu, pihak Dito juga menerangkan bagaimana selama ini Niki mangkir dari penyidikan. Yang mana hal tersebut dianggap menyebabkan menghambatnya proses penyidikan.

"Dengan track record ini ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan. Dan kita tahu, menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian bisa masuk dalam kategori menghalangi ada pidana tersendiri," bebernya.


Kendati begitu, pihak Dito Mahendra mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangkap Niki. Kini ia berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum, dan berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan," sambungnya.

Sementara itu, diketahui bahwa ibu tiga anak tersebut kini disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45, Pasal 36 junto Pasal 51 junto Pasal 311 KUHPidana. Yang mana dalam pasal tersebut Niki akan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebanyak 12 miliar.

Pengacara Dito mengatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Niki berpengaruh pada bisnis pacar Nindy Ayunda itu. Nindy telah dianggap merendahkan Dito lewat unggahnanya di media sosial.

"Alasannya oleh karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah klien kami Dito Mahendra menimbulkan kerugian materiil bagi yang bersangkutan, termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra," imbuhnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait