Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi Buntut Kasus Dito Mahendra, Disebut Sudah Pasrah
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian membenarkan penahanan Nikita Mirzani usai dilakukan penangkapan pada Kamis (21/7) kemarin. Sebelum ditahan, Nikita pun menjalani pemeriksaan kesehatan.

WowKeren - Nikita Mirzani telah diperiksa polisi selama 1x24 jam setelah ditangkap di mal kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (21/7) kemarin. Kini, ibu 3 anak itu pun ditahan polisi. Sebelum ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya pada Jumat (22/7) seperti dilansir dari DetikHOT.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," lanjut Kombes Shinto.

Sejauh ini belum ada keterangan dari polisi terkait alasan penahanan itu. Pihak kepolisian akan memberikan penjelasan dalam beberapa jam ke depan. Sementara itu sang sahabat, Fitri Salhuteru yang turut menemani proses hukum Nikita Mirzani mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan polisi.


"Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik. Kalau memang keputusannya seperti itu ya saya juga bisa bilang apa," kata Fitri Salhuteru di Polres Serang, Banten.

Diketahui sebelumnya polisi dari Polresta Serang Kota juga pernah ke rumah Nikita Mirzani untuk membawanya ke kantor polisi. Penjemputan paksa itu terjadi karena Nikita Mirzani mangkir dari pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Status Nikita pun kini telah berubah dari saksi jadi tersangka.

Gara-gara kasus dengan Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45, Pasal 36 junto Pasal 51 junto Pasal 311 KUHPidana. Dalam pasal tersebut Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebanyak Rp 12 miliar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait