Masih Tuai Pro Dan Kontra, Ini Yang Terjadi Bila HAKI 'Citayam Fashion Week' Resmi Dipatenkan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Heboh keinginan Baim Wong untuk mematenkan merek 'Citayam Fashion Week'. Pihak HAKI pun buka suara usai heboh persoalan tersebut dan menjelaskan hal yang terjadi bila suatu merek dipatenkan.

WowKeren - Belakangan nama Baim Wong menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air. Baim menuai kritik usai mendaftarkan pengajuan HAKI dan hendak mematenkan merek "Citayam Fashion Week".

Terkait banyaknya kritik yang diterima, Baim pun akhirnya memutuskan untuk mencabut pendaftaran yang telah ia lakukan di laman PDKI. Menanggapi hebohnya berita soal "Citayam Fashion Week", Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu pun menggelar preskon hari ini, Selasa (26/7).

Razilu membeberkan hak apa yang bisa diambil bila "Citayam Fashion Week" dipatenkan. Razilu menyebut pemegang merek memiliki hak eksklusif untuk mengelola seluruh nilai ekonomi yang dihasilkan dari merek tersebut. Identitas produk dan jasa juga menjadi jelas. Keuntungan berupa royalti juga menjadi tujuan dipatenkannya suatu merek.

"Pertama seluruh DJKI hak ekslusif pada pemegangnya untuk eksploitasi nilai ekonomi yang dia miliki. Bisa untuk dirinya sendiri atau beri persetujuan kepada pihak lain sehingga mendapat royalti. Dimana menjadi identitas produk dan jasa, memberikan nilai tambah bisa juga menolak," kata Razilu saat preskon yang dihadiri WowKeren di Kemenhumhan, Jakarta Selatan.


Nantinya, orang-orang yang bersangkutan saja yang diperbolehkan untuk mengelola merek tersebut. Razilu membenarkan bahwa pendaftaran HAKI kemungkinan bisa menghasilkan nilai yang besar.

"Memberikan reputasi menjadi aset yang tidak nyata. Sebagian besar perusahaan itu nilainya besar sekali. Dalam bahasa bisnis itu monopoli. Artinya dia saja, orang lain tidak boleh walau pun bahasa itu tidak tepat," jelas Razilu.

Terkait hukum pidana bila terdapat pihak yang menjiplak, Razilu menyebut hal itu masih membutuhkan proses yang panjang. Tentunya, gugatan yang masuk akan diproses sesuai dengan Undang-Undang terkait.

"Soal pidana masih jauh kalau dia melanggar diproses. Ini belum dibuat, kalau proses mengikuti UU 9 bulan harus akan diberi. Masih cukup panjang masalah pidana," tandasnya.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru