Ada program Jampersal untuk Persalinan Gratis dari Pemerintah, Apa Kriteria Peserta?
Pixabay/Marncom
Nasional

Pemerintah mengadakan pelayanan persalinan gratis berdasarkan instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022. Pelayanan kesehatan gratis itu bakal berlaku hingga bulan Desember 2022 mendatang.

WowKeren - Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, pemerintah Indonesia memberikan pelayanan kesehatan gratis berbentuk Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi baru lahir. Bagaimana cara seorang calon ibu bisa mendapatkan pelayanan Jampersal?

Salah satu yang pasti, mereka yang ingin mengikuti program pelayanan persalinan gratis ini harus memenuhi kriteria sebagai fakir miskin. Selain itu, mereka juga tidak punya jaminan kesehatan nasional (JKN).

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 sendiri berisi tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Inpres itu telah diteken pada Selasa (12/7) lalu dan nantinya akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Lantas bagaimana seseorang dapat dikategorikan sebagai fakir miskin? Kriteria itu dapat diketahui pada definisi fakir miskin yang tertuang pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tak punya sumber mata pencaharian. Atau punya sumber metapencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk kehidupannya dan keluarga.


Lalu dari mana asal dana untuk Jampersal? Melansir CNNIndonesia.com, pendanaan untuk Jampersal akan dibebankan pada APBN, APBD serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Pendanaan tersebut juga termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan. Yang bisa bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beleid itu ditujukan untuk sejumlah menteri dan pimpina lembaga. Mulai dari Menteri Kesehatan, BPJS, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sosial.

Menteri Kesehatan ditugaskan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal. Termasuk tata cara pembayaran klaimnya. BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan status penerima manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Mendagri ditugaskan menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal. Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menugaskan para pemimpin daerah untuk mengusulkan peserta Program Jampersal sesuai kriteria fakir miskin.

Terakhir, Mensos diminta untuk mempercepat proses pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial terbaru dari hasil verifikasi dan validasi pemerintah daerah. Hal itu untuk penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru