Dalam rancangan undang-undang tersebut, 'ghosting' didefinisikan sebagai fenomena yang hanya terjadi dalam 'hubungan kencan' dengan seseorang dari lawan jenis.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 28 Juli 2022 - 10:50 WIB
WowKeren - Seorang politikus Filipina tengah berupaya untuk secara hukum menyatakan 'ghosting' sebagai bentuk pelanggaran sehingga harus dihukum. Dalam RUU yang diumumkan pada Selasa (26/7), perwakilan distrik Negros Oriental Arnolfo Teves Jr berpendapat bahwa aktivitas ghosting harus menjadi pelanggaran yang dapat dihukum karena sama dengan kekejaman emosional.
Ghosting terjadi ketika seseorang memutuskan semua komunikasi tanpa penjelasan apa pun. Dari sinilah kata tersebut berasal, dengan kata lain, menghilang tiba-tiba seperti hantu.
Teves dalam catatan penjelasannya menurut ABS-CBN News menegaskan bahwa menurut penelitian yang ada, penolakan sosial memberikan rasa sakit yang sama seperti rasa sakit fisik. Adapun hal itu berlaku tak hanya untuk pasangan kekasih namun juga teman.
"Penelitian telah menunjukkan bahwa penolakan sosial dalam bentuk apa pun mengaktifkan jalur rasa sakit yang sama di otak seperti rasa sakit fisik, yang berarti ada hubungan biologis antara penolakan dan rasa sakit," kata Teves. "Itu berlaku untuk teman dan mitra, sama."
Dalam rancangan undang-undang tersebut, ghosting didefinisikan sebagai fenomena yang hanya terjadi dalam 'hubungan kencan' dengan seseorang dari lawan jenis, menyebabkan tekanan emosional pada korban. RUU tersebut belum menyertakan hukuman yang diusulkan.
Kendati demikian, Teves mengatakan kepada ABS-CBN News pada hari Rabu (27/7) bahwa teguran ringan atau layanan masyarakat dapat berfungsi sebagai hukuman. "Saya serahkan pada saran mayoritas, apa yang mereka pikir akan menjadi hukuman yang baik," katanya.
Tindakan yang diusulkan Teves disambut dengan ketidakpercayaan di media sosial, dengan orang Filipina mempertanyakan perlunya RUU tersebut di tengah kekhawatiran nasional yang lebih besar. Yang lain menunjukkan bahwa definisi RUU yang tidak jelas dapat digunakan terhadap korban yang memutuskan kontak dengan pelakunya.
Sementara itu, ini bukan pertama kalinya Teves mengajukan proposal hukum yang kontroversial. Awal bulan ini, ia mengajukan RUU untuk mengganti nama Bandara Internasional Ninoy Aquino menjadi Bandara Internasional Ferdinand E. Marcos.
(wk/zodi)