Usai Kominfo memblokir layanan keuangan PayPal hingga Steam, muncul tagar #BlokirKominfo yang hingga menjadi trending di Twitter. Kini muncul juga sejumlah karangan bunga di Kominfo.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:04 WIB
WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan ini kembali menjadi buah bibir usai menghentikan atau memblokir layanan keuangan PayPal dan sejumlah layanan lainnya, di antaranya Steam dan Epic Games. Hal ini lantaran layanan tersebut dinilai belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Hal tersebut rupanya menyulut api para penggunanya hingga akhirnya trending di Twitter dengan tagar #BlokirKominfo. Kini tak hanya menjadi trending di Twitter, tampak ada yang mengirimkan karangan bunga ke Kominfo dengan ucapan bernada sindiran seperti "Terima Kasih Karena Telah Membuat Kami Semua Khawatir, Industri 4.0 Kreatif Digital".
Adapun sejumlah kiriman karangan bunga itu tampak dari unggahan pemilik Twitter dengan nama pengguna @txtkaryawan. Unggahan ini dilihat pada Selasa (2/8).
Di samping itu, atas ramainya terkait pemblokiran sejumlah layanan tersebut, Johnny G Plate selaku Menkominfo juga telah memberikan penjelasan, termasuk mengenai isu yang menyebut Kominfo kecolongan soal izin judi online.
Johnny mengatakan bahwa pihaknya bertugas untuk menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny mengatakan bahwa untuk PayPal dan Steam telah dilakukan normalisasi, namun dengan catatan tetap harus memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Sedangkan terkait dengan tudingan soal Kominfo kecolongan meloloskan situs judi online sebagai PSE, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Sebelumnya, Kominfo juga telah membuka blokir layanan keuangan PayPal. Dalam hal ini, pihaknya mengaku mendengar pendapat dari masyarakat. Lalu pihaknya juga memberikan waktu satu bulan bagi layanan digital yang telah mendaftar PSE secara manual.
(wk/tiar)