Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Pemenuhan Baku Mutu, Kendaraan Tak Uji Emisi Siap-siap Kena Denda
pixabay/ilustrasi
Nasional

Pemprov DKI Jakarta tampaknya semakin serius dalam menanggulangi isu polusi di Ibu Kota. Dalam hal ini, Pemprov DKI bahkan mengeluarkan aturan terkait uji emisi kendaraan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan menerapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember mendatang. Atas hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Asep kemudian mengatakan apabila kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak. Terkait dengan penetapan denda tersebut, Asep menuturkan bahwa pihaknya masih membahasnya dengan pemerintah pusat.

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Asep dalam keterangannya, dilihat dari IDNTimes, Rabu (3/8).


Kendati begitu, Asep menerangkan bahwa untuk penerapannya sendiri di DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung pada akhir tahun 2022 ini. Pihaknya diketahui juga tengah memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Lebih lanjut, Asep membeberkan dasar hukum dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal ini adalah Pasal 206 ayat 2 (a) yang mengatur tentang pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Selanjutnya adalah Pasal 531 poin f, bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Kemudian, Asep menambahkan bahwa untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sebagaimana diketahui, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah berasal dari sektor bergerak yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait