Walkot Surabaya Keluarkan Edaran Soal Pedoman Pelaksanaan HUT RI Ke-77, Simak Isinya
Instagram/ericahyadi_
Nasional

Menjelang perayaan HUT RI ke-77, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadai mengeluarkan Surat Edaran (SE). Adapun SE ini berisi mengenai hal yang berkaitan dengan perayaan HUT RI ke-77.

WowKeren - Setiap tanggal 17 Agustus, diperingati sebagai Hari Kemerdekaan atau HUT RI. Di tahun 2022 ini, Indonesia akan merayakan kemerdekaannya yang ke-77 tahun.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman HUT RI ke-77. Adapun SE yang dikeluarkan ini adalah SE Nomor 003/12520/436.8.6/2022, ditandatangani oleh Eri dan sudah di sebar ke seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan para Camat se-Surabaya.

Dalam SE tersebut, Eri diketahui menyampaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan HUT RI ke-77, termasuk digelar secara sederhana. Sementara untuk tema yang diusungnya dalam perayaan HUT RI kali ini adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat", seperti yang sudah disampaikan pemerintah pusat sebelumnya.

"Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'. Dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, suvenir maupun merchandise instansi, dll.)," ujar Eri dalam SE tersebut, dilihat Kamis (4/8).

Lebih lanjut, Eri menuturkan bahwa warga diimbau untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022. Di samping itu, warga juga diimbau untuk memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.


Selain imbauan tersebut, Eri juga mengatakan bahwa warga harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sampai 31 Agustus 2022. Pemasangan ini pun juga disesuaikan dengan pedoman logo dan desain turunan HUT RI ke-77 yang bisa diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yakni www.setneg.go.id.

Selanjutnya, Eri menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Upacara Bendera di Balai Kota. Mengingat saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19, maka upacara harus digelar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya untuk berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, hingga pelosok daerah.

Meski begitu, ada pengecualian bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila berhenti. Dalam hal ini, jajaran TNI, Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya, sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Tak lupa, Eri juga mengingatkan masyarakat untuk melangsungkan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran sertya kegiatan lainnya yang memicu kemeriahan peringatan HUT RI ke-77 di wilayah masing-masing, dengan tetap memperhatikan prokes.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru