Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi Transportasi, Resmi Hanya Rp10 Ribu
Nasional

Pemprov DKI Jakarta rupanya memberikan kemudahan bagi masyarakat Ibu Kota yang kerap menggunakan layanan angkutan umum massal. Hal ini dapat dilihat dari aturan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja diketahui mengeluarkan aturan baru mengenai layanan angkutan umum massal. Dalam hal ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut, diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi yakni TransJakarta, MRT, dan LRT hanya Rp10 ribu. Kepgub 733/2022 itu juga telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022, dan berlaku pada tanggal ditetapkannya aturan tersebut.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi poin diktum Kepgub 733/2022, dilihat Kamis (11/8).

Selain itu, dalam lampiran Kepgub tersebut, juga diatur mengenai tarif layanan angkutan massal yang berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan moda transportasi di antara TransJakarta, MRT, ataupun LRT.


Sementara paket tarif layanan angkutan umum massal sendiri adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian yakni biaya awal sebesar Rp2.500, kemudian tarif Rp250 per kilometer, dan plafon tarif Rp10 ribu.

Selain itu, biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte ataupun stasiun, serta layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelah itu, tarif perjalanan akan dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak tempuh masing-masing dengan biaya sebesar Rp250 per kilometer-nya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri diketahui menetapkan plafon tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam. Namun dengan syarat penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

Akan tetapi, bila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit atau 3 jam, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud, maka akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. Hal ini sesuai dengan lampiran Kepgub tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait