Disdik DKI Ungkap Nasib Guru SMAN 58 Jakarta yang Larang Siswa Pilih Ketua OSIS Non-Muslim
Flickr/nugroho khoironi
Nasional

Kasus guru melarang murid memilih Ketua OSIS non-muslim di sekolah negeri itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Kasus tersebut kembali diungkit dalam rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

WowKeren - Kasus guru SMAN 58 Jakarta yang berkampanye dan melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-Muslim sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2020 lalu. Guru berinisial TS itu bahkan sempat dipolisikan atas dugaan SARA imbas kasus tersebut.

Kekinian, kasus tersebut kembali diungkit dalam rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta  bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahadian, lantas memastikan bahwa guru tersebut telah dimutasi.

"Ketika ada larangan tak boleh memiliki Ketua OSIS non-muslim, gurunya sudah hukuman disiplin dan sekarang ada proses mutasi juga," ungkap Nahdiana, Rabu (10/8).

Meski demikian, Nahdiana tidak menjelaskan kapan tepatnya guru tersebut dimutasi. Nahdiana menyebutkan bahwa saat itu ada masukan sang guru tidak cukup sekadar diberi hukuman disiplin, namun juga harus dimutasi.

"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," katanya.


Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan bahwa meski TS sempat melarang muridnya untuk memilih Ketua OSIS non-muslim, nyatanya yang terpilih tahun itu adalah Ketua OSIS non-muslim. "Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang non-muslim," paparnya.

Nahdiana pun menjamin akan menindak oknum intoleran di lingkungan sekolah negeri Jakarta. Menurutnya, sejumlah kasus telah ditangani dengan cara berbeda.

Contohnya adalah kasus siswi SMP 46 Jakarta Selatan yang ditegur karena tidak menggunakan jilbab. Pihak Disdik DKI disebut langsung melakukan pendampingan terhadap wali murid dan memastikan siswi itu tetap bersekolah.

"Di SMP 46, Kabid dan Kasudin langsung mendampingi ortu, dalam hal ini pada kakaknya, untuk terus memastikan anaknya sekolah. Sampai hari ini anaknya bersekolah," tukasnya.

Di sisi lain, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sendiri mengaku telah menerima 10 laporan dugaan kasus intoleransi di sekolah negeri Jakarta. Salah satunya adalah kasus guru melarang murid memiliki Ketua OSIS non-muslim di SMAN 58 Jakarta Timur.

"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman," tutur Sekretaris Fraksi PDIP DPRI DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. "Ada 10 case yang kami ungkap."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru