ODGJ Diduga Bacok Satu Keluarga di Bandar Lampung, Telah Ditangkap Polisi
pexels.com/Kindel Media
Nasional

Insiden tersebut diketahui berlangsung pada Minggu (14/8) malam. Atas insiden tersebut, warga sekitar beserta aparat gabungan pun lantas memburu terduga pelaku pembacokan yang disebut mengalami gangguan jiwa itu.

WowKeren - Peristiwa naas menimpa sebuah keluarga di Bandar Lampung. Seorang dengan gangguan jiwa atau biasa disebut sebagai ODGJ diduga telah membacok lima warga yang merupakan satu keluarga. Hal ini lantas membuat warga Sukabumi, Bandar Lampung menjadi resah.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Medcom.id, korban tersebut terdiri dari ibu dan empat anak, termasuk seorang balita dan satu anak siswa SMP. Menurut warga sekitar yang diketahui identitasnya sebagai Dede, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, pada Minggu (14/8) kemarin.

Dede kemudian mengatakan bahwa terduga pelaku yang disebut sebagai ODGJ itu merupakan tetangga korban, yang rumahnya berhadapan. Menurutnya, pelaku telah mengalami gangguan jiwa sejak lama, bahkan ODGJ tersebut diketahui terlihat jarang keluar rumah sejak tiga tahun terakhir.

Saat peristiwa naas itu terjadi, suami dari korban diketahui sedang tidak berada di rumah. Sementara itu, setelah insiden tersebut terjadi, terduga pelaku disebut melarikan diri.


Akibat dari pembacokan tersebut, para korban mengalami luka robek dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan. Hingga Minggu (15/8) malam, terduga pelaku masih dalam pencarian.

Dalam pencarian tersebut, puluhan warga pun berjaga di sekitar lingkungan. Warga juga dibantu oleh Satuan Sabhara Polresta, Polsek Sukarame, dan Satpol PP Bandar Lampung.

Kini, terduga pelaku itu diketahui telah berhasil ditangkap oleh petugas gabungan pada Senin (15/8) pukul 03.00 dini hari tadi. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra pun mengatakan terduga pelaku Sutrisno (49) yang diduga ODGJ itu ditangkap di jalan Pangeran Tirtayasa.

"Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan hunting dan ditangkap di depan Perum Bukit Emas, Sukabumi," ujar Dennis dalam keterangannya, Senin (15/8).

Dennis kemudian menerangkan setelah terduga pelaku berhasil ditangkap, langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan penganiayaan dan tidak dalam keadaan gangguan jiwa, makan akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait