Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Disetop, Pihak Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo?
Nasional

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyetop kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J. Hal ini lantas direspons oleh pihak Brigadir J.

WowKeren - Dalam kasus kematian Brigadir J, juga muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, pihak Bareskrim Polri telah menyetop laporan yang diajukan oleh istri Sambo tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik istri Sambo soal dugaan laporan palsu. Kamaruddin lantas mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut, serta meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.

Kendati begitu, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Ia menyampaikan bahwa kuasanya saat ini baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya, ditanda tangan dulu dong sama klien saya, kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaa," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8). "Nah, ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi."


Selain melaporkan istri Sambo, Kamaruddin menuturkan bahwa pihaknya juga berencana untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga ada penampungan hasil kejahatan. "Yang disebut dana taktis itu, supaya kita mengetahui ke mana dialirkan, ini perkara besar," jelasnya.

Kamaruddin kemudian menambahkan bahwa istri dari Sambo bisa kenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, ia mengungkapkan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

Dengan begitu, kata Kamaruddin, istri Sambo bisa dipidana. "Kemudian dia melanggar juga UU ITE Pasal 27, 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," beber Kamaruddin.

Adapun alasan Bareskrim Polri menyetop penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Sambo itu lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut. Sementara dalam kasus kematian Brigadir J sendiri, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait