Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Tetap Didampingi Psikolog
Nasional

Pihak Komnas Perempuan meminta Polri untuk tetap memberikan pendampingan psikologis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski telah berstatus sebagai tersangka.

WowKeren - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Komnas Perempuan lantas angkat bicara terkait keputusan tersebut. Pihak Komnas Perempuan meminta Polri untuk tetap memberikan pendampingan psikologis terhadap Putri meski telah berstatus sebagai tersangka.

"Mengingat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Jumat (19/8).

Menurut Aminah, pihaknya menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri sebagai tersangka. Meski begitu, Komnas Perempuan menilai Putri tetap harus mendapat haknya sesuai undang-undang yang berlaku.


"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," paparnya.

Aminah sendiri mengaku masih belum bisa menemui Putri untuk meminta keterangan terkait penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. "Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini. Termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan pernah mengatakan bahwa Putri mengalami kekerasan seksual terkait kasus penembakan Brigadir J. Namun belakangan diketahui laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan Putri terhadap Brigadir J telah disetop polisi.

Pada Kamis (18/8), Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani lantas memberikan penjelasan mengenai pernyataannya pada 13 Juli 2022 lalu itu. Menurut Andy, dirinya kala itu membenarkan ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, bukan menurut penelusuran Komnas Perempuan sendiri.

"Betul, Polda yang memberikan informasi tersebut," tutur Andy kepada Kompas.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru