Istri Sambo Akui Diperintah Suami Sebut Pelecehan di Duren Tiga, Rekonstruksi Digelar Besok
Nasional

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, istri dari Sambo juga diperiksa oleh Komnas HAM. Komnas HAM lantas membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

WowKeren - Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun juga telah diperiksa lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Putri diperintahkan oleh suaminya untuk mengaku dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmaad Taufan Damanik.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ujar Taufan mengulang keterangan dari Putri kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Meski begitu, Taufan menuturkan bahwa keterangan dari Putri itu masih harus diuji lebih lanjut dengan keterangan dan bukti lainnya. Hal ini dikarenakan dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh pihak Komnas HAM.

"Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," imbuh Taufan. Taufan pun menilai bahwa hal tersebut juga harus menjadi tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri.


Menurut Taufan, hal tersebut perlu dilakukan lantaran pembuktian tidak bisa hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga pada bukti-bukti yang ada. Maka dari itu, saat ini penyidik diperlukan untuk mendalami dan mencari bukti selain keterangan. "Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu," lanjut Taufan.

"Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," terang Taufan.

Di samping itu, polisi diketahui akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Selasa (30/8) besok. Rumah dinas Sambo ini merupakan tempat kejadian perkara atau TKP penembakan Brigadir J dan masih dipasangi garis polisi.

Nantinya, dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan kelima tersangka secara langsung. Adapun kelima tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.

Selama rekonstruksi berlangsung juga akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara dari kedua belah pihak. Kemudian untuk Komnas HAM dan Kompolnas diketahui juga diundang guna mengawasi rekonstruksi kasus. Polri menyampaikan bahwa hal ini akan dilakukan secara transparan dan juga digelar di rumah pribadi Sambo.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait