Kenaikan Tarif Ojol Kembali Ditunda, Menhub Masih Akan Lakukan Ini
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

Pemerintah telah menunda kebijakan kenaikan tarif ojek online sebanyak dua kali yakni pada 14 dan 29 Agustus 2022. Menhub pun lantas buka suara akan hal ini.

WowKeren - Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online atau yang biasa disebut dengan ojol. Sebelumnya, pemerintah telah menunda kebijakan tersebut pada 14 Agustus 2022 dan akan diterapkan pada 29 Agustus 2022. Namun pada 29 Agustus 2022, kebijakan tersebut belum juga diterapkan atau kembali ditunda.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan penjelasan mengenai ditundanya penerapan kebijakan kenaikan tarif ojol. Kini giliran Menhub Budi Karya Sumadi yang buka suara.

Budi menuturkan bahwa ia akan mengajak sopir ojol untuk bicara. Ia kemudian menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar dirinya mendengar semua aspirasi masyarakat, baik dari pengguna maupun sopirnya. Nantinya, diharapkan agar tidak ada yang protes terkait kenaikan tarif ojol.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini, saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka," ujar Budi dalam keterangannya di Istana Presiden, Senin (29/8). "Masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek, kita dengar."


Maka dari itu, kata Budi, pihaknya masih membutuhkan waktu dan perpanjangan lagi agar tidak ada missed nantinya. "Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya," imbuhnya.

Dalam hal ini, Budi bahkan meminta Ditjen Perhubungan Darat guna melakukan roadshow ke daerah-daerah untuk mendengar aspirasi dari para sopir ojol. "Jadi kita ajak semua untuk bicara," ungkapnya.

"Bahkan Pak Dirjen, Pak Direktur, roadshow ke Purwakarta, terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Medan, kita tanya, kita diskusi dengan kelompok-kelompok itu," tutup Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan ditundanya kebijakan kenaikan tarif ojol pada 29 Agustus 2022 itu lantaran pihaknya tengah tengah melakukan kajian ulang. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan bisa lebih maksimal.

Di sisi lain, pada Senin (29/8), sopir ojol melakukan demo besar-besaran di DPR. Dalam aksi ini, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan, mulai dari kejelasan status mitra hingga masalah potongan tarif komisi yang diminta untuk diturunkan besarannya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru