Eks Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun Pada 2021 Tapi Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Penjelasannya
Instagram
Nasional

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki pada 8 Februari 2021 lalu. Tak terima dengan vonis tersebut, Pinangki lantas mengajukan banding hingga masa hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara.

WowKeren - Mantan jaksa yang terseret dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan resmi bebas bersyarat pada Selasa (6/9) hari ini. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, mengungkapkan ada tiga terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat hari ini.

"Selain Bu Atut (mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah) ada tiga napi lainnya, yakni Jaksa Pinangki, Desi Aryani, dan Mirawati, semua napi tipikor," beber Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Keempat napi korupsi itu disebut mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana.

"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," terangnya.

Sementara itu, Pinangki sendiri mengaku merasa bersyukur atas pembebasan bersyaratnya. Hal ini diungkapkan Pinangki melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses Kam.


"Pinangki bersyukur atas pembebasan bersyarat ini," ujar Jefri kepada detikcom.

Menurut Jefri, Pinangki akan bertemu dengan keluarga terlebih dahulu setelah menghirup udara bebas hari ini. "Yang pasti ketemu keluarga, itu pertama yang dilakukan," terangnya.

Sebagai informasi, Pinangki awalnya hanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Ia dinilai terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki pada 8 Februari 2021 lalu. Tak terima dengan vonis tersebut, Pinangki lantas mengajukan banding.

Pada Juni 2021, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk memotong masa hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Alasannya, Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Selain itu, vonis Pinangki juga disunat karena ia adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita, yakni berusia 4 tahun. Oleh sebab itu, Pinangki dinilai layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait