Habis Kesabaran, Shandy Purnamasari Polisikan Nikita Mirzani dengan Pasal Berlapis
Instagram/shandypurnamasari
Selebriti

Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Ini adalah buntut berbagai postingan kontroversial Niki di Instagram beberapa waktu lalu.

WowKeren - Istri pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari tampaknya sudah mencapai batas kesabarannya menghadapi Nikita Mirzani. Ia secara resmi melaporkan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap bahwa laporan ini sudah dibuat Shandy sejak 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul Azizah pada Rabu (7/9).

Laporan ini dipicu karena Nikita Mirzani beberapa waktu lalu menyerang Shandy Purnamasari dan suami melalui berbagai postingannya di media sosial Instagram. Pada laporan tersebut juga mneyatakan bahwa Gilang sebagai korban dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita.


"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," sambung Nurul Azizah.

Bersama laporan tersebut, Shandy Purnamasari menyertakan beberapa bukti terkait tindakan Nikita Mirzani yang dinilai telah mencemarkan nama baik mereka. Yakni berupa flashdisk yang berisi screenshot postingan dan video pada unggahan Instagram Nikita.

Terkait hal ini, pengacara Shandy dan Gilang, Arman Hanis pun membenarkan adanya laporan yang dibuat kliennya. "Iya benar (melaporkan Nikita Mirzani)" ujar Arman Hanis saat dihubungi awak media.

Atas laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis. Pertama, ibu tiga anak itu dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan apa pun dari pihak Nikita Mirzani.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait