Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Sudah ajukan surat permohonan sejak Jumat (28/10) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Serang kini ungkap alasan tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

WowKeren - Surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Seperti diketahui, Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid sebelumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (28/10) lalu.

Freddy Simandjuntk selaku Kepala Kejari Serang rupanya membenarkan bahwa penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Karenanya sampai saat ini, Nikita masih tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Freddy Simandjuntak dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/11).

Freddy Simandjuntak lantas mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Rupanya hal itu berkaitan dengan pasal yang menjerat Nikita.

"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," tutur Freddy Simandjuntak.


Freddy pun mengungkapkan alasan lain terkait penangguhan penahanan Nikita yang ditolak Kejari Serang. Hal itu rupanya karena Nikita sempat dianggap tak kooperatif saat proses awal penyelidikan.

"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," jelas Freddy Simandjuntak.

Seperti diketahui, Nikita memang sempat dianggap tak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan. Yakni pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Namun tak lama usai penjemputan paksa, Nikita tak jadi ditahan. Penahanan Nikita mendadak ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Kendati demikian, Nikita tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor. Namun setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Kejari Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait