Hotman Paris Pusing Baca Putusan Hakim Kasus Indra Kenz, Paparkan Dua Hal Bikin Bingung
Instagram/hotmanparisofficial
Selebriti

Hotman Paris mengkritik putusan hakim terkait kasus Indra Kenz yang dinilai tak konsisten. Sebelumnya Hotman juga menyoroti Doni Salmanan yang terbebas dari bayar ganti rugi korban.

WowKeren - Hotman Paris Hutapea mengkritik kebijakan hakim terhadap vonis Indra Kenz karena tidak konsisten. Lewat unggahan Instagram, Hotman membahas pertimbangan hakim tentang praktek trading Binomo yang termasuk tindak pidana perjudian.

"Di satu pihak menurut hakim bisnis itu adakah judi," tulis Hotman Paris di pada Rabu (21/12). Ia kemudian mempertegas pernyataannya lewat pernyataan yang dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo," bunyi keterangan itu.

Pengacara kondang ini juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang. Pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar, dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain, jadi harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan," bunyi keterangan yang dikutip.


Hotman lalu membahas vonis hakim yang menjerat Indra Kenz dengan tindak pidana menyebar berita bohong. "Tapi di pihak lain hakim dalam vonnisnya memutus bukan tindak pidana judi akan tetapi tindak pidana menyebarkan berita bohong!" papar pria asal Batak 63 tahun ini.

Hotman Paris

Instagram

Setelah memaparkan dua hal bertolak belakang itu, Hotman melontarkan pernyataan menohok. "Pusing baca putusan hakim dalam kasus Indra Kenz," katanya.

Sebelumnya Hotman Paris turut menyoroti putusan hakim tentang Doni Salmanan yang terbebas ganti rugi pada korban. Ia merasa tak percaya dengan keputusan hakim. "What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman Paris.

Hotman Paris juga menilai putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan tidak konsisten. Ia bahkan minta Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial meninjau ulang kebijakan hakim.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait