Hotman Paris Bereaksi Soal Kabar Doni Salmanan Tak Ganti Rugi
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Doni Salmanan dikabarkan tak dituntut ganti rugi terkait kasus trading ilegal. Mengetahui hal ini, Hotman Paris memberikan reaksi di media sosial pribadinya.

WowKeren - Doni Salmanan telah dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terkait kasus trading ilegal. Doni diketahui divonis empat tahun masa tahanan dan denda senilai Rp 1 miliar setelah dinyatakan bersalah terkait kasus tersebut.

Selain vonis lebih ringan, Doni Salmanan juga bebas dari tuntutan untuk memberikan ganti rugi ke korban. Hakim menyatakan Doni bersalah atas dugaan penyebaran berita bohong. Namun, Doni terbebas dari dakwaan kedua, yakni terkait pidana pencucian uang.

Kabar tentang Doni Salmanan tak memberikan ganti rugi itu langsung membuat Hotman Paris Hutapea memberikan komentar. Melalui akun Instagram pribadi, Hotman Paris merasa tak percaya dengan keputusan hakim.

"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman Paris di Instagram pada Kamis (15/12) kemarin. Hotman Paris juga membagikan sebuah tangkapan layar pemberitaan tentang Indra Kenz dan Doni Salmanan.


Postingan Hotman Paris itu langsung mendapat tanggapan dari netizen. Mereka pun mengaku tak habis pikir dengan kabar Doni Salmanan tak dituntut ganti rugi.

"Hukum di Indonesia kacau bang tolong bersuara kasihan yg punya uang sampe jatuh miskin," komentar salah satu netter. "Kok bisa ya....asal ada kejahatan yg berhubungan dgn uang pasti hukumannya menguntungkan penjahatnya... apalagi kalau yg terjerat aparatur negara, anggota Dewan, pasti aman....menunggu pengadilan Tuhan, kapan?" kata netter lain. "SAYA MUAK DENGAN HUKUM DI INDONESIA karena hukum di Indonesia hanya MERAMPOK uang RAKYAT KECIL Indonesia dan TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS," ucap netter lain.

Diketahui, Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru