Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Lama tak terdengar kabarnya, Doni Salmanan kini telah mendapat vonis dar PN Bale Bandung atas kasus trading ilegal Quotex. Mengetahui hal ini, pihak kuasa hukumnya berencana mengajukan banding.

WowKeren - Kasus hukum yang menyeret Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kini telah memasuki babak baru. Belum lama ini, Doni Salmanan diketahui mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus trading ilegal yang menjeratnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, pihak kuasa hukum Doni Salmanan pun berencana untuk mengajukan banding.

PN Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan berupa empat tahun masa tahanan dan denda senilai Rp1 miliar lantaran terbukti bersalah atas kasus trading ilegal. Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dilihat dari VIVA.co.id, Kamis (15/12).


Sebelumnya, Doni Salmanan disebut sempat tidak jujur saat mengungkapkan bahwa dirinya seorang afiliator trading ilegal. Hal ini lantas menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," terang Achmad Satibi.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang melayangkan dakwaan 13 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Mengetahui putusan vonis itu, Iqbal Firdaus selaku pihak kuasa hukum Doni Salmanan lantas berencana untuk mengajukan banding. "Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ujar Iqbal Firdaus.

Sebagai pengingat, pada awal tahun 2022 lalu, nama Doni Salmanan terseret dalam kasus trading ilegal melalui aplikasi Quotex yang membuatnya ditahan pihak kepolisian. Dari trading ilegal ini, ia digadang-gadang mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru