Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Juga Bebas dari Ganti Rugi ke Korban
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Doni Salmanan tak hanya divonis empat tahun penjara yang dinilai sangat ringan namun juga tak dituntut untuk ganti rugi ke korban trading ilegal, sontak tuai pro dan kontra.

WowKeren - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan. Pada sidang Kamis (16/12) kemarin dengan agenda putusan, Doni dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suami Dinan Fajrina ini diketahui divonis empat tahun masa tahanan dan denda senilai Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah atas kasus trading ilegal.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara. Selain itu Doni juga bebas dari tuntutan untuk memberikan ganti rugi ke korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir dari detikJabar, Kamis (15/12).

Doni dinyatakan bersalah atas dugaan penyebaran berita bohong. Namun ia terbebas dari dakwaan kedua yakni terkait pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," sambung Satibi. "Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," tegas hakim.


Vonis Doni Salmanan yang tak dituntut untuk ganti rugi sontak membuat para korban murka. Mereka juga sempat meluapkan kekesalan langsung di ruang sidang.

Dalam video yang beredar, para korban meluapkan emosi mengetahui Doni Salmanan tak dituntut untuk mengembalikan harta mereka. Beberapa korban berteriak meluapkan kekesalan atas vonis yang diterima oleh Doni Salmanan ini.

Sementara itu, kabar mengenai vonis ringan Doni Salmanan juga ditanggapi oleh para netizen. Mereka rupanya pro dan kontra dengan keputusan tersebut. Banyak yang setuju namun tak sedikit pula yang menyentil vonis Doni Salmanan karena dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang didapatkan oleh Indra Kenz meskipun sama-sama terjerat kasus dugaan trading ilegal.

"Tetangganya 20th plus denda jg, knp yg ini beda," celetuk @kia******. "Ya wajar aja gk ganti rugi, wong yg trading dalam keadaan sadar nyerahkan duitnya, tanpa paksaan pula," sedang timpal akun @mr******. "Karna koperaktif mungkin beda sama IK, IK 10thn penjara+ ganti rugi," sedang tutur akun @cici******.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait