Rumah Ashanty Kemalingan, Puluhan Tas Branded Dan Kamera Raib
Instagram/ashanty_ash
Selebriti

Ashanty kabarkan rumahnya baru saja kemalingan. Imbas pencurian tersebut, Ashanty harus rugi dengan nilai fantastis usai puluhan tas mahal raib digasak maling.

WowKeren - Ashanty baru saja mengabarkan kediamannya dibobol maling. Akibatnya, Ashanty harus mengalami kerugian yang cukup fantastis. Pasalnya, puluhan tas mewah Ashanty raib digasak maling.

Musibah ini disampaikan Ashanty melalui Story Instagram pribadinya, Jumat (20/1). Istri Anang Hermansyah ini juga meminta pertolongan kepada siapa saja yang ditawari tas dengan model seperti yang ia lampirkan untuk segera melapor.

Tak cuman tas mewah, satu buah kamera dan sejumlah sandal branded juga lenyap digondol maling. Kemungkinan masih ada beberapa barang mahal lagi yang hilang imbas pencurian tersebut.

"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang2 ini tolong segera hubungi ya karena kita kehilangan 14 tas, 1 camera dan sendal, sepatu dan semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita chek lagi," tulis Ashanty.

Tak cuman Ashanty, sejumlah barang mewah milik adik Aurel Hermansyah yakni Azriel Hermansyah ternyata juga ikut amblas dicuri maling. "Ini punya jiel gak ada fotonya 1 camera Fuji ntar tipenya difotoin, 2 tas Azriel merk LV dan Dior, 1 belt Hermes. Itu baru yang ketahuan. Kalau ada orang aku yang berusaha jual atau kasih atau apapun plis DM ya," ungkap Ashnaty.


Photo-INFO

Instagram

Berharap barangnya kembali, Ashanty bahkan rela menebus kembali tas yang telah dijual pelaku dengan harga lebih. "Buat yang terima atau beli dari orang yang kenal sama saya. Nanti saya tebus lebih dari yang dia jual," pinta Ashanty.

Photo-INFO

Instagram

Ashanty berharap pihak-pihak yang telah membeli tas mewah dari pelaku bisa segera menghubunginya. Ia juga memperingatkan bahaya dan risiko pidana yang bisa disangkakan kepada pihak penadah.

"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," bunyi pesan Ashanty.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait