Jo Byeong Gyu Secara Langsung Tanggapi Soal Kasus Bullying yang Mandek 2 Tahun
Instagram/bk_arta
Selebriti

Saat menghadiri preskon 'The Uncanny Counter 2: Counter Punch', Jo Byeong Gyu mendapatkan pertanyaan soal kasus bullying yang saat ini penyelidikannya masih mandek.

WowKeren - Aktor Jo Byeong Gyu menanggapi isu bullying secara langsung saat menghadiri preskon "The Uncanny Counter 2: Counter Punch". Seperti diketahui, proses hukum kasus bullying itu terhambat.

Pada Jumat (21/7), Byeong Gyu beserta pemain lain muncul dalam jumpa pers "Uncanny Counter 2" menjelang pemitaran perdana. Pada kesempatan itu, Byeong Gyu mendapatkan pertanyaan seputar bullying yang masih belum terselesaikan tapi dirinya sudah mulai syuting.

"Saya berhati-hati dalam menangani penggunaan ini, tetapi saya ingin mengatakan bahwa saya berusaha keras untuk pembenaran, bahwa 'itu tidak benar'. Saya masih melanjutkan usaha saya sekarang," kata Byeong Gyu.

Kemudian aktor itu menambahkan, "Butuh banyak waktu, karena melibatkan individu yang berada di luar negeri, jadi saya sekarang kembali dengan proyek baru sebelum kesimpulan tercapai."


Sebagai aktor utama dalam "The Uncanny Counter 2", Byeong Gyu menyadari tanggung jawabnya. Sehingga ia berharap semua orang fokus pada drama yang melibatkan banyak orang sementara ia berusaha melakukan yang terbaik.

Pada hari yang sama, gugatan Byeong Gyu terhadap A yang menuduhnya melakukan bully masih berlangsung. Kasus itu masih mandek hingga A akhirnya kembali ke Korea Selatan.

Sebelumnya pada 2021, Byeong Gyu dituduh sebagai bully selama SMP di Selandia Baru. Sang aktor menyangkal tuduhan itu dan melanjutkannya ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun karena A masih di Selandia Baru dan menolak panggilan polisi untuk diintrogasi, penyelidikan mandek dalam 2 tahun terakhir.

Selain itu, dilaporkan secara eksklusif bahwa Byeong Gyu mempertimbangkan mengajukan gugatan di Selandia Baru dan bermaksud menanggung biaya kedeua belah pihak demi membuktikan tuduhan itu salah. Kabarnya, biaya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap A di Selandia Baru akan berjumlah sekitar 1,2 miliar won (sekitar Rp14 milar).

Akan tetapi, berdasar komentar orang dalam, pihak Byeong Gyu akhirnya memilih tidak mengajukan tuntutan hukum terpisah di Selandia Baru. Hal itu disebabkan waktu penyelesaikan cukup lama dan ikurangnya jaminan bahwa tuntutan akan membuktikan dia tidak bersalah di Korea.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait