Produser lagu EXO 'Miracle in December', Don Spike telah dijatuhi vonis berupa hukuman penjara dan denda ratusan juta atas kasus narkoba dan terbukti melakukan tindak kriminal khusus.
- Intan Maharani
- Kamis, 14 September 2023 - 14:09 WIB
WowKeren - Don Spike telah dijatuhi vonis pengadilan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah tahun lalu ditangkap polisi karena kasus narkoba, produser lagu EXO "Miracle in December]" itu harus mendekam di penjara dan membayar denda berjumlah besar.
Pada Kamis (14/9), Divisi 2 Mahkamah Agung mengadakan sidang putusan terhadap Don Spike yang didakwa melanggar Undang-Undang Tentang Hukuman Berat dan Kejahatan Khusus. Selain itu, pengadilan juga menolak banding yang diajukan pencipta lagu tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan mempertahankan putusan sidang kedua. Untuk itu, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Don Spike.
Don Spike dituduh membeli narkoba jenis metamfetamin senilai 45 juta won (sekitar Rp521 juta). Transaksi terjadi sekitar sembilan kali dari akhir tahun 2021 hingga September 2022. Selain itu, Don Spike juga telah menyewa hotal di Gangnam untuk mengadakan pesta narkoba sebanyak 14 kali.
Selama penyidikan, Don Spike pernah dijatuhi hukuman denda karena menghisap mariyuana pada 2010 silam. Selain itu, ia juga dihukum satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan atas tuduhan narkoba terpisah pada tahun yang sama.
Pada Januari lalu, sidang pertama menuntut Don Spike dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan lima tahun masa percobaan. Tuntutan ini mempertimbangkan mengakui kejahatan dan bekerja sama selama penyelidikan.
Sebagai tanggapan, jaksa mengajukan banding dengan mengatakan, "Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah tidak adil karena terlalu ringan."
Pernyataan itu berdasarkan fakta bahwa Don Spike memiliki sejumlah besar metamfetamin dan komplotan yang bekerja sama dengannya dijatuhi hukuman penjara. Sikap ini dinilai jaksa memberatkan keringanan hukuman yang diiharapkan.
Pada saat ini, jaksa menilai Don Spike tidak mawas diri dan mencoba menyembunyikan propertinya melalui pendaftaran sementara real estat dan pengalihan hak cipta. Padahal selama kasus berlangsung propertinya sedang dalam pengawasan.
Sebagai tanggapan, sidang pengadilan kedua memerintahkan Don Spike menjalani hukuman dua tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan mengikuti 80 jam ceramah pengobatan narkoba dan dikenakan denda tambahan sebesar 39,85 juta won (sekitar Rp461 juta) dan juga penahanan.
(wk/inta)