Celine Evangelista Dituding Terima Aliran Dana 500 Juta, Terdakwa Korupsi Ungkit Sosok 'Papa'
Instagram/celine_evangelista
Selebriti

Celine Evangelista dituding telah menerima aliran dana senilai 500 juta dari terdakwa kasus korupsi tambang Sultra, AS. Tak cuma itu, AS juga membahas soal rumor hubungan Celine dan sosok jaksa agung, 'Papa'.

WowKeren - Celine Evangelista mendadak terseret dalam kasus korupsi tambang WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam persidangan kasus tersebut di PN Kendari 25 Oktober, terdakwa berinisial AS mengungkap jika ia memberikan uang untuk Celine senilai Rp500 juta. Tak cuma itu, AS juga mengungkap soal dugaan hubungan Celine dengan seseorang diduga jaksa agung yang dipanggil sebagai "Papa" oleh sang artis.

"Dari uang Rp 3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," kata AS. "Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung). Jadi setelah itu, saya kemudian setting Celine agar dia bilang sudah telepon Papa (Jaksa Agung)."

Namun meski menyeret nama Celine, Amelia yang merupakan makelar dalam kasus korupsi tambang tersebut tak memiliki bukti terkait penyerahan uang tersebut. Terkait tudingan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kalau Celine bisa menuntut Amelia terkait dugaan memberikan keterangan palsu serta kemungkinan pencemaran nama baik.


"Pernyataan terkait dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus diikuti bukti dan saksi yang menguatkan. Tidak bisa menjadi fakta hukum jika semua tidak ada kedua hal tersebut," kata Abdul pada Kilat.com.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak Celine terkait rumor tersebut. Sementara itu, hakim PN Kendari berharap Celine bisa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Namun pihak JPU mengklaim belum bisa memanggil karena terkendala soal alamat domisili Celine.

"Untuk membuat terang perkara ini, saya minta terhadap ketiganya (Celine dan 2 saksi lain) untuk dihadirkan di sidang berikutnya," kata Hakim PN Kendari. "Terkendala di alamat, kami sudah meminta kepada terdakwa AS untuk menunjukkan alamatnya namun terdakwa juga tidak tahu alamat pastinya. Kami juga tetap berupaya menghadirkan nama-nama tersebut," seru JPU.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru