Nia Daniati Terancam Kehilangan Aset Jika Tak Beri Ganti Rugi 8,1 M ke Korban CPNS Bodong
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Nia Daniati ikut dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang menyeret nama putrinya, Olivia Nathania. Karenanya, Nia juga diminta membayar ganti rugi secara patungan dengan anak dan menantunya.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniati bersalah dalam kasus CPNS bodong yang membuat 179 orang merugi. Oleh karena itu, Nia bersama anak dan menantunya diminta untuk membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp8,1 miliar. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada siang hari ini, Rabu (13/12).

Olivia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, sementara Rafly dan Nia juga dinyatakan bersalah karena tidak pernah hadir memenuhi surat panggilan dari pengadilan. Apabila pihak tergugat tidak mampu membayar ganti rugi, maka aset mereka terancam disita. Hal ini juga berlaku untuk Nia selaku ibunda Olivia.

Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban mengaku lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim. Ia mengungkap bahwa pihak tergugat diberi waktu selama 14 hari untuk menanggapi tuntutan ini.

"Perjuangan selama ini dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar secara tanggung renteng sebesar 8,1 M. Batas waktu pasti ada ya. Kalau saat ini memang masih dikasih kesempatan baik pihak tergugat atau pihak penggugat untuk mengajukan apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," ungkap Desi saat ditemui usai sidang.


"(Diberi waktu selama) 14 hari, jika dalam 14 hari tidak ada upaya mengajukan hukum selanjutnya, maka itu inkrah keputusannya kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi. Kami sih berharap pihak Olivia Natania, Rafly, dan Ibu Nia Daniati secara sukarela untuk membayar," imbuhnya.

Selama 14 hari itu, pihak Nia diharapkan segera memberikan respons baik. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka para korban akan mengajukan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan untuk menyita aset-aset pihak tergugat.

"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau secara sukarela mengembalikan uang para korban, maka kita akan mengajukan eksekusi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Desi lebih lanjut.

Sayangnya, sejak kasus ini dilaporkan setahun yang lalu, pihak Olivia disebut tidak pernah meminta maaf sekali pun kepada para korban. Hal ini yang disebut Desi membuat para korban murka dan sulit memaafkan Olivia serta keluarganya.

"Sampai saat ini tidak pernah ada permintaan maaf, baik dari Olivia atau pun keluarganya untuk meminta maaf kepada para korban. Itu yang membuat korban tidak bisa memaafkan. Karena sampai saat ini mereka (pihak Nia) itu masih menyerang terus, menyerang para korban bilang (uangnya) udah dikembalikan lah segala macam. Yang mana yang dikembalikan saya tanya?" tandasnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait