Nia Daniaty Digugat Rp8,1 Miliar Gara-Gara Kasus CPNS Bodong Olivia Sang Putri
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Meski kasus pidana sudah berakhir, Nia Daniaty kini terseret dalam kasus perdata dengan permasalahan yang sama. Beserta anak dan menantunya, Nia dituntut Rp8,1 miliar.

WowKeren - Nama Nia Daniati kembali terseret dalam kasus penipuan CPNS bodong sang putri, Olivia Nathania alias Oi. Meski kasus pidana sudah berakhir, Nia kini terseret dalam kasus perdata dengan permasalahan yang sama.

Nia digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata ini dibuat oleh Agustina dan Karnu selaku perwakilan dari 179 korban.

"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tergugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly (suami Oi), dan ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," ungkap Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum Agustina dan Karnu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10). "Dalam gugatan kami, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban."

Meski Oi bertindak sebagai pionir, Nia tetap terseret lantaran dianggap mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong. Gugatan perdata ini pun sengaja dilayangkan lantaran hakim di kasus pidana sebelumnya tidak menjatuhkan putusan agar Oi memberikan ganti rugi kepada korban.


"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak (bisa) ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," beber Desi. "Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tahu masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat."

"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS," lanjut Desi. "Bahkan orangtua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik."

Kasus perdata ini disangkakan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang pun sudah berjalan pada pemeriksaan dua saksi yakni Agustina dan Karnu. Mewakili korban, Desi berharap agar sidang berjalan lancar. Termasuk soal gugatan Rp8,1 miliar sebagai ganti rugi.

"Saksi ada dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," imbuh Desi. "Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban."

Diberitakan sebelumnya, Oi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong. Ia pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait