Rumah Mewah Sabda Ahessa Terancam Disita Jika Tak Bisa Bayar Wulan Guritno
Instagram/sabdaahessa/wulanguritno
Selebriti

Akibat yang bakal diterima Sabda Ahessa jika terus menerus mangkir sidang dan tak bisa melunasi utang ke Wulan Guritno dijelaskan oleh Pakar Hukum. Seperti apa?

WowKeren - Kasus utang piutang Wulan Guritno dengan sang mantan kekasih, Sabda Ahessa telah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, Sabda dikabarkan sudah dua kali mangkir sidang. Seorang pakar hukum Dr. Firman Chandra menjelaskan ancaman yang bisa saja terjadi bila Sabda tak bisa membayar atau menyelesaikan persoalannya dengan Wulan.

Firman menduga terdapat tuntutan sita jaminan dalam berkas gugatan Wulan jika uang Rp395 juta tak bisa dikembalikan oleh Sabda. Buntut kasus ini, rumah mewah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang kabarnya direnovasi memakai uang Wulan bisa saja terancam disita.

”Yang pasti di situ isi gugatannya mungkin ya ada sita jaminan. Jadi nanti uang untuk renovasi itu, rumahnya misalnya katakanlah di Kemang, itu yang akan disita, disita sesuai nilai putusannya. Mungkin harganya lebih mahal pasti kan, tapi yang dikejar oleh penggugat uangnya kembali kan begitu, terserah mau dilelang, mau dijual, mau diapain, penggugat hanya butuh senilai Rp395 itu,” kata Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum kepada CumiCumi.com.


Bahkan kasus Wulan dan Sabda ini bisa memunculkan adanya tersangka bila ditangani secara pidana oleh pihak kepolisian. Namun, Wulan dikatakan harus menyelesaikan kasus perdatanya lebih dulu bila memang ingin membawa masalahnya ke Polda Metro Jaya atau Polresta Jakarta Selatan.

”Kalau pidana harus bikin LP, jadi nggak bisa satu putusan itu, perdata digabungin perdana. Jadi kalau mau katakanlah dibuatkan adanya dugaan penipuan, berarti dilaporkan lah ke Polda Metro Jaya atau Polresta Jakarta Selatan, nah itu baru unsur pidananya masuk, ada proses klarifikasi, gelar perkara, penyelidikan, penyidikan, kalau memang terbukti berarti ditetapkan sebagai tersangka terlapor tersebut, tapi tetap perdata harus selesai dulu, nggak bisa digabung,” terang Firman.

Sementara itu, Firman menyayangkan sikap Sabda yang mangkir sidang. Pasalnya, sidang adalah cara Sabda berargumen atau memberikan penjelasan bilamana keterangan yang disampaikan pihak Wulan tak sesuai fakta.

”Tapi saya meyakini tergugat akan hadir, mungkin di sidang berikutnya, karena kalau tidak hadir sayang, tidak bisa memberikan argumen, apakah betul utangnya, jangan-jangan ini klaim sepihak dari pihak penggugat, kalau tergugat bilang ‘tidak kok itu memberi’ kan di situ nanti perlawanan dari perdata itu,” tutur Firman.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait