Viral Dokumen Diduga Spill Penyebab Tiko Suami BCL dan Eks Istri Cerai Karena Cekcok soal Utang
Instagram/itsmebcl
Selebriti

Dalam dokumen putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 30 Desember 2021 terkuak jika Tiko Aryawardhana dan eks istrinya, AW, sempat cekcok soal utang dan masalah ekonomi.

WowKeren - Masa lalu Tiko Aryawardhana kembali jadi sorotan usai terkuak fakta dirinya dipolisikan eks istri, AW, atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar. Di tengah kehebohan kasus itu, viral diduga dokumen cerai suami dari Bunga Citra Lestari alias BCL itu dengan AW yang merupakan eks istri pertama. Dalam dokumen putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 30 Desember 2021 terkuak permasalahan antara Tiko dan AW.

Awalnya, Tiko dan AW merupakan pasangan harmonis yang dikaruniai 3 anak. Namun, permasalahan mulai timbul ketika Tiko ternyata memiliki utang hingga memicu pertengkaran dengan AW. Di dokumen itu, Tiko diduga sebagai pemohon dan AW adalah termohon. Selain itu, keduanya juga ribut karena masalah nafkah.

Situs Resmi Putusan MA

Nama Tiko Aryawardhana Terkuak di Dokumen Putusan Cerai

"Sejak bulan Agustus 2019-Desember 2019 percekcokan besar dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon. Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah hutang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis pemohon kurang berhasil," demikian bunyi isi putusan yang tercantum di situs putusan MA. "Pemohon dan termohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari termohon."

Situs Resmi Putusan MA

Duduk Perkara Konflik Tiko dan AW Terkuak


Dokumen itu juga mencantumkan jika pemohon diduga Tiko berselisih dengan termohon diduga AW karena ketidakcocokan karakter. Keduanya juga jarang berkomunikasi hingga membuat hubungan keduanya memburuk.

"Bahwa penyebab lain perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon adalah tidak adanya kecocokan karakter, dimana Pemohon dan Termohon memiliki kemauannya masing-masing dan menyebabkan tidak ada titik temu ketika terjadi perselisihan termasuk dalam proses mencari solusi atas permasalahan yang timbul," demikian lanjutan putusan. "Bahwa dalam perjalanan rumah tangga tersebut, Pemohon dan Termohon yang sangat sibuk dengan pekerjaannya masing-masing membuat mereka jarang melakukan komunikasi, bahkan untuk sekedar memberitahukan keberadaan masing-masing pun sering kali tidak dilakukan oleh Pemohon dan Termohon, hal ini membuat hubungan antara Pemohon dan Termohon semakin buruk."

Puncaknya, pihak Pemohon dan Termohon memutuskan pisah ranjang pada Desember 2019. Keduanya pun sepakat bercerai pada Desember 2021.

Sebelumnya, AW yang punya prestasi gak kaleng-kaleng di dunia perbankan mendirikan perusahaan bersama Tiko kala keduanya masih menikah. AW menjadi komisaris dan pemodal di bisnis makanan dan minuman di mana Tiko sempat menjadi direktur. Sayangnya, terjadi konflik setelah AW menemukan kejanggalan terkait pengoperasian usaha tersebut.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata pengacara AW, Leo Siregar. "Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh. Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya."

Akhirnya Tiko pun dilaporkan oleh AW pada 2022. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya," kata Leo.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait