
Baim Wong berusaha buktikan jika dirinya tetap menghargai sang istri, Paula Verhoeven, meski sedang proses cerai. Ia sempat bagikan momen ngobrol dengan Kiano perihal bingkisan dari Paula.
- Ria Susilo Wardhani
- Jumat, 22 November 2024 - 14:58 WIB
WowKeren - Baim Wong belakangan dihujat terkait sikapnya pada Paula Verhoeven. Ia makin dikecam imbas Paula terciduk menangis setelah sidang cerai lanjutan pada 20 November.
Tak mau terus menambah masalah, Baim tunjukkan perubahan sikap. Ia mencoba menghargai sang istri di tengah proses perceraian mereka.
Dalam sebuah momen, Baim diberitahu sang putra, Kiano, soal bingkisan dari Paula. Baim langsung gercep beri pujian atas bingkisan itu.
"Ini dari mamah," kata Kiano menyerahkan bingkisan pada Baim. "Dari mamah, oh lucu banget sih," puji Baim.
Baim kemudian sempat tunjukkan bingkisan itu pada Kenzo. Ia kemudian meminta izin untuk menyimpan bingkisan tersebut di tas Kiano. "Nanti papah ini (kasih) ya, nih sini sayang," kata Baim.
Baim juga sempat bertanya pada Kiano soal kemungkinan Paula datang menyerahkan bingkisan itu. Namun, Kiano malah berikan jawaban mengejutkan.
"Mamahnya ke sini tadi?" tanya Baim. "Enggak," kata Kiano. "Oh nggak," seru Baim.
Sebelumnya, Baim sempat menantang eks bestie, NS, yang dicurigai selingkuh dengan Paula. Baim berharap NS datang dan jadi saksi di persidangan cerainya dan Paula.
"Saya sudah sangat menantikan momen ini (menyerahkan bukti dugaan perselingkuhan Paula)," seru Baim. "Saya malah sangat menantikan kehadirannya. Saya dapat kabar, katanya dia mau jadi saksi. Saya benar-benar menunggunya. Aduh, banyak banget yang mau saya tanya. Yang pasti, saya ingin semua kebenaran terungkap. Doain aja dia datang. Doain yang terbaik buat semuanya."
Di sisi lain, kubu Paula masih menyangkal adanya perselingkuhan. Alvon Kurnia, pengacara Paula, juga sentil soal cara Baim dapatkan bukti yang dicurigai tidak sah itu.
"Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak," tegas Alvon. "Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah."
"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti," lanjut Alvon. "Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan."
(wk/riaw)