Bukti-Bukti Baim Wong Terkait Isu Selingkuh Paula Diduga Tidak Sah
Instagram/baimwong/paula_verhoeven
Selebriti

Baim Wong serahkan 43 bukti diduga terkait isu perselingkuhan Paula Verhoeven dan penyebab perceraian. Namun, pengacara Paula, Alvon Kurnia, membeberkan dugaan bukti itu ilegal dan tidak sah.

WowKeren - Baim Wong tunjukkan sikap kontras dari Paula Verhoeven yang keluar dari ruang sidang cerai sambil menangis terisak. Rupanya, Baim justru terlihat tersenyum puas seusai sidang cerai di PA Jakarta Selatan pada 20 November karena telah serahkan sekitar 43 bukti diduga ada kaitan dengan isu selingkuh Paula.

"Alhamdulillah penyerahan bukti sudah semua saya lega, saya nunggu banget hari ini. Karena bukti itu yang paling penting sampai akhirnya saya keluarin di tempat yang tepat," kata Baim.

Di sisi lain, bukti-bukti yang dibawa pihak Baim ini menuai kritik dari pengacara Paula, Alvon Kurnia. Menurut Alvon, materi dari Baim itu tak membuktikan apapun.

"Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak," tegas Alvon. "Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah."


Bukan hanya itu, Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah. Pasalnya, bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.

"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti," tegas Alvon. "Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan."

Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," tegas Alvon. "Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP."

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Baim sempat tegaskan jika pihaknya berniat menyerahkan bukti tambahan. Selain itu, Fahmi juga mengungkap pihaknya menyiapkan 12 saksi untuk sidang berikutnya.

"Buktinya bukti tertulis juga bukti-bukti rekaman video, seperti apa, itu materi dari proses pembuktian. Ada 43 bukti, InsyaAllah dalam 2 minggu lagi kita akan ajukan tambahan bukti," kata Fahmi. "Yang jelas nanti ada saksi mungkin lebih dari 12 orang, ada juga ahli 3 kita juga akan siapkan semuanya."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait