Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus narkoba.
- Kamis, 12 Maret 2026 - 17:32 WIB
WowKeren - Ammar Zoni, seorang artis Indonesia berusia 33 tahun, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 140 hari. Tuntutan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Menurut jaksa, Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lainnya terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkotika. Jaksa menyampaikan, "Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," seperti yang diungkapkan dalam persidangan. Tindakan Ammar dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika di tanah air.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sebelumnya pernah dihukum tiga kali terkait kasus narkotika di berbagai pengadilan, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan hukuman terhadapnya.
Meskipun demikian, ada beberapa faktor yang dianggap meringankan tuntutan bagi Ammar Zoni, seperti sikap sopan yang ditunjukkan selama proses persidangan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan akhir majelis hakim.
Berikut video yang diunggah terkait berita Ammar Zoni dan kasus yang menimpanya:
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni adalah seorang figur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda. Banyak yang berharap agar keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi Ammar Zoni tetapi juga bagi orang lain yang terlibat dalam kasus serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
(wk/timw)