Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi
Source Article/cumicumi.com
Selebriti

Doni Salmanan, terpidana investasi bodong, kini bebas bersyarat dengan syarat tertentu.

WowKeren - Doni Salmanan, terpidana kasus investasi bodong binary option, telah resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, yang menyatakan bahwa Doni telah keluar dari penjara pada Senin, 6 April 2026.

Kusnali menjelaskan, "Pada 6 April 2026, warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia." Selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik. Selain itu, dia telah membayarkan denda sebesar Rp1 miliar kepada negara atas perbuatannya.

"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," tambah Kusnali. Meskipun telah bebas bersyarat, Doni Salmanan diwajibkan untuk melapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasannya. Kusnali menegaskan bahwa hal ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh Doni selama menjalani pembebasan bersyarat.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait