Kanye West dituduh melakukan penyerangan fisik di hotel terkenal, kasus ini kembali memicu sorotan.
- Rabu, 15 April 2026 - 22:04 WIB
WowKeren - Rapper Kanye West kembali menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan penyerangan fisik terhadap seorang pria di hotel ikonik Chateau Marmont. Insiden ini terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 23.00 waktu setempat, dan kini telah berujung pada pengajuan gugatan hukum.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan pada 13 Maret, saat itu Kanye West, yang juga dikenal dengan nama Ye, mendekati seorang pria yang duduk di area taman hotel. Dalam dokumen tersebut tertulis, “Tanpa peringatan, tergugat memukul penggugat di wajah,” yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik secara sengaja yang menyebabkan tekanan emosional.
Pria yang identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut sebagai John Doe tersebut mengklaim bahwa pukulan tersebut membuatnya terjatuh hingga membentur kepala dan kehilangan kesadaran. Ia juga menuduh Kanye terus memukulnya saat sudah tergeletak di tanah.
Dalam gugatan tersebut, John Doe menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan apa pun yang memicu serangan tersebut. Namun, setelah insiden terjadi, Kanye diduga menuduhnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan dalam rombongannya. Pihak penggugat juga menyatakan memiliki bukti berupa rekaman video di lokasi kejadian yang disebut tidak menunjukkan adanya perilaku tidak pantas seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum John Doe, Robert Shapiro, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan dilakukan dengan identitas anonim untuk menjaga privasi pihak terkait dan membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Hingga saat ini, pihak Kanye West belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Kasus ini bukanlah satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Kanye. Ia juga tengah berurusan dengan sejumlah persoalan hukum lainnya, termasuk putusan pengadilan di Los Angeles terkait sengketa ketenagakerjaan dalam proyek properti di Malibu. Dalam kasus tersebut, Kanye sebelumnya dinyatakan bertanggung jawab atas masalah upah dan pemutusan kerja yang tidak sesuai prosedur, meskipun jumlah ganti rugi yang diputuskan lebih kecil dari tuntutan awal.
(wk/timw)