Ini adalah hukuman yang akan kemungkinan akan dijatuhkan pada pelaku aksi bullying di Pluit.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 29 Juli 2017 - 20:16 WIB
WowKeren - Baru-baru ini pengguna media sosial kembali digegerkan oleh video aksi bullying yang tersebar luas. Belakangan diketahui jika peristiwa itu dilakukan oleh pelajar di SMKN 56 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak Kasudin Pendidikan sendiri telah mengeluarkan penyataan terkait beredarnya video tersebut. Mereka menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti pelaku di video tersebut adalah siswanya. Tidak hanya itu, KJP pelaku juga akan dicabut.
"Kalau memang benar dia (pelajar) itu melakukan aksi kekerasan itu. Maka akan kami keluarkan dari sekolah," ujar Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Budi Sulistyo. "Sanksinya tegas. Ini demi mencegah adanya aksi serupa yang dilakukan para pelajar."
Sementara itu, dalam video berdurasi 14 detik tersebut tampak seorang pelajar yang menendang dan memukul empat pelajar lainnya. Dituliskan jika kejadian itu berlokasi di STM 12 Ploeit.
Sejumlah video aksi bullying sebelumnya juga sempat menghebohkan masyarakat. Salah satunya seperti yang terjadi di Gunadarma dengan korban bernama Farhan.
(wk/)