Gugatan Farhat dikabulkan akankah Nia Daniati harus hengkang dari rumah yang kini ditempatinya?
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Oktober 2016 - 20:50 WIB
WowKeren - Sengketa harta gana-gini Farhat Abbas dan Nia Daniati akhirnya sudah sampai ke babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan harta gono-gini yang diajukan Farhat.
Majelis hakim sepakat untuk membagi dua aset yang dimiliki oleh Farhat dan juga Nia. Harta yang harus dibagi dua adalah berupa Toyota Fortuner dan Honda Freed serta rumah yang sekarang dihuni oleh Nia di kawasan kemang, Jakarta Selatan.
"Sudah disampaikan pengadilan itu (rumah di Kemang) harus dibagi," ujar pengacara Farhat Abbad, Rhony Sapulette seperti dilansir Liputan 6, Kamis (6/10). "Jadi yang bersangkutan (Nia) harus proaktif menerima penyampaian itu."
Pelantun "Gelas-Gelas Kaca" diharuskan hengkang dari rumah yang kini ditempatinya. Ia harus menjual semua aset termasuk rumah tersebut ke Balai Lelang Negara. Semua hasil penjualan aset tersebut nantinya harus dibagi secara adil kepada Farhat dan Nia.
"Total aset itu harus dibagi," imbuh Rhony. "Rumah dikuasai fisik oleh Nia, jadi harus dijual ke Balai Lelang Negara. Kalau nanti harganya Rp 20 miliar, jadi pembagiannya Rp 10 miliar masing-masing. Mengenai kapan akan dijualnya, semoga secepatnya. Pihak tergugat akan terima salinan putusannya. Karena tadi mereka tidak hadir."
(wk/)