Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SARA, Buni Yani Langsung Ditahan?
Nasional

Buni Yani sempat membuat postingan di Facebooknya usai ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Nama Buni Yani menjadi sorotan belakangan ini lantaran keterkaitannya dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu adalah orang yang mengunggah potongan video saat Ahok mengutip surat Al Maidah dalam salah satu pidatonya.

Baru-baru ini, Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Ia dilaporkan oleh komunitas Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan provokasi dan menyunting video tersebut. Rabu (23/11), Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran dinilai menyebarkan informasi berbau SARA.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani tampaknya menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Ia sempat menuliskan postingan di akun Facebooknya dan mengatakan jika ia ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.


Postingan itu langsung menuai komentar dari netter. Banyak yang memberikan dukungannya untuk Buni Yani dan mendoakan agar masalah ini segera selesai.

Buni Yani sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!